Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya

Hasanah.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengembalikan status keanggotaan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota aktif DPR periode 2024–2029. Keputusan tersebut diambil setelah lembaga etik parlemen itu menyatakan bahwa Uya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang MKD DPR pada Rabu (5/11) dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam bersama empat wakil ketua lainnya. Dalam sidang tersebut, kelima anggota DPR nonaktif yang terlibat perkara turut hadir sebagai pihak teradu.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan hasil sidang secara terbuka di hadapan peserta dan awak media. Dalam penyampaian putusan itu, ia menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Uya Kuya.

“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Adang.

Sebelum keputusan ini dikeluarkan, MKD telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli dalam sidang yang digelar pada Senin (3/11). Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan menyusul gelombang demonstrasi yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

Dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis, para saksi membantah isu yang menyebut adanya pembahasan kenaikan gaji anggota DPR pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD–DPR, 15 Agustus lalu.

Adang kemudian mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada saksi dari Sekretariat Jenderal DPR, Suprihatini, untuk memastikan keabsahan informasi yang beredar di publik.

“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” tanya Adang.

“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jawab Suprihatini.

“Jadi tidak ada pembahasan itu?” tanya Adang kembali.

“Tidak ada yang mulia,” sahut Suprihatini.

Adapun lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan MKD antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar. Dari kelimanya, dua orang yakni Uya dan Eko dinonaktifkan akibat aksi berjoget dalam sidang kenegaraan, sedangkan tiga lainnya disanksi karena pernyataan publik yang dianggap tidak pantas saat menyikapi isu tunjangan dan demonstrasi.

Berdasarkan data MKD, kasus dugaan pelanggaran etik tersebut tercatat dalam berkas perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Dengan keputusan ini, Uya Kuya secara resmi dikembalikan ke status aktif sebagai anggota DPR dan berhak menjalankan tugas legislatifnya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.