Anggota DPRD Kota Palopo Abdul Salam, SH.
PALOPOPOS.CO.ID, PALOPO— Anggota DPRD Kota Palopo, dari Partai Nasdem Abdul Salam SH boleh tersenyum. Karena, Mahkamah Partai NasDem mengeluarkan putusan final dan mengikat yang memulihkan harkat dan martabatnya sebagai anggota DPRD Kota Palopo periode 2024-2029.
Keputusan ini membatalkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Abdul Salam yang sebelumnya telah diajukan.
Putusan Mahkamah dan Implikasinya
Putusan Mahkamah Partai NasDem merujuk pada Nomor: 11/MPN/DPRD/I/2026 yang secara tegas membatalkan PAW terhadap legislator Partai NasDem yang telah menjabat selama dua periode tersebut.
Salinan keputusan ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wali Kota Palopo, dan DPRD Palopo sebagai bentuk transparansi dan pengesahan resmi.
Keputusan ini sekaligus memulihkan posisi Abdul Salam dalam struktur DPRD Kota Palopo, sehingga ia akan melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat hingga masa jabatannya selesai pada tahun 2029.
Respons Abdul Salam atas Putusan Mahkamah
Abdul Salam menyampaikan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Partai yang dianggapnya objektif dan adil. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang sempat memicu proses PAW tersebut.
“Saya bersyukur Mahkamah Partai NasDem tidak memutus saya bersalah sehingga saya terhindar dari PAW,” kata Abdul Salam saat ditemui di Palopo.
Lebih lanjut, Abdul Salam berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD dengan penuh dedikasi hingga akhir masa jabatan.
“Saya siap melaksanakan tugas-tugas wakil rakyat hingga masa periode 2024-2029 berakhir,” pungkasnya. (*/asrul)
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film