KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang Mingguan ke Mantan Dirjen Kemnaker

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana rutin yang diterima mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk menggali proses penerbitan Sertifikat K3 serta mendalami informasi mengenai penerimaan uang dari pihak penyelenggara jasa K3 (PJK3).

“Pemeriksaan berfokus pada bagaimana penerbitan sertifikat ini dilakukan dan apakah ada aliran dana yang diterima saksi dari pihak terkait,” jelas Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2025).

Pemeriksaan juga menyasar Nila Pratiwi Ichsan, pejabat penjaminan mutu lembaga K3 di Kemnaker. KPK mengonfirmasi bahwa Haiyani diperiksa terkait dugaan menerima uang sebesar Rp50 juta setiap minggu.

Pengungkapan dugaan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada konferensi pers tanggal 22 Agustus 2025. Setyo menyatakan bahwa penyidik terus mendalami aliran uang mingguan yang diduga diterima oleh mantan Dirjen tersebut.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa dana hasil pemerasan dialirkan ke sejumlah pejabat, termasuk kepada Haiyani dengan nominal sekitar Rp50 juta per minggu, menurut keterangan Ketua KPK.

Selain Haiyani, KPK juga menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), IEG, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. IEG bersama sepuluh tersangka lainnya, yang mayoritas merupakan pejabat di Kemnaker, telah ditetapkan tersangka.

Beberapa nama tersangka lain yang disebutkan adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Tidak hanya pejabat, sejumlah tersangka berasal dari perusahaan swasta yang terlibat dalam proses sertifikasi K3.

KPK mengungkap adanya praktik mark-up biaya pengurusan sertifikat K3.

“Biaya resmi sertifikasi K3 adalah Rp275 ribu, tetapi di lapangan tarif yang dikenakan bisa melonjak hingga Rp6 juta,” kata Setyo.

Kasus ini diperkirakan sudah berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar bagi para pekerja. Total dugaan kerugian akibat praktik pemerasan ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.

News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door

Gaming Center

Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.